Selasa, 19 Februari 2013

Paper PAJAKu


I.       PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia akan diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu pajak menjadi momok untuk berkembangnya ekonomi disuatu negara.  Bagi negara pajak merupakan  salah satu sumber penerimaan penting yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sedangkan bagi suatu perusahaan pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari pajak penghasilan?
2.      Apa fungsi pajak penghasilan?
3.      Apa yang menjadi objek pajak penghasilan?
4.      Apa maksud dari perluasan objek pajak yang bersifat final?

C.    TUJUAN
1.      Supaya mengerti apa itu pajak penghasilan
2.      Bertujuan untuk mengetahui fungsi pajak penghasilan
3.      Mengetahui apa saja objek pajak penghasilan
4.      Mengerti maksud dari perluasan objek pajak yang bersifat final
II.    PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

B.     Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).



Subjek Pajak terdiri dari
1. Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :

a.       Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana
c.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

2. Subjek Pajak Luar Negeri adalah :

a.        Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
b.      Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
c.       Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
d.      melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia

Tidak termasuk Subjek Pajak
1.    Badan perwakilan negara asing
2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
a.          Bukan warga Negara Indonesia
b.         Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
c.         Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
3.  Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a.         Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
b.         Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a.          bukan warga negara Indonesia
b.         tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

C.    Objek Pajak
Semua penghasilan merupakan objek Pajak Penghasilan kecuali ditetapkan lain oleh UU PPh bukan sebagai objek pajak, karena:
1.      UU Pajak Penghasilan (PPh) menganut pengertian penghasilan yang seluas-luasnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Hal ini sejalan dengan prinsip substance over form yang dianut UU PPh. Artinya, dalam penghitungan pajak hakikat ekonomis yang sebenarnya lebih diutamakan dibandingkan nama atau istilah yang diberikan atas penghasilan tersebut
2.      Jenis penghasilan sangat banyak dan luas dan akan semakin berkembang sesuai dengan kemajuan ekonomi sehingga tidak mungkin dapat memberikan jenis penghasilan yang menjadi objek pajak secara spesifik dalam undang-undang

Oleh karena itu, yang bisa dilakukan adalah memberikan batasan macam dan jenis penghasilan yang bukan Objek Pajak (tidak terutang pajak) sehingga jenis penghasilan yang tidak termasuk bukan objek pajak merupakan objek pajak dan terutang pajak.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) disebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain:
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh, termasuk : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh.
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3.      Laba usaha.
4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk:
a.       keuntungan karena penglihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
b.      keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota
c.       keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
d.      keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Permenkeu No.245/PMK.03/2008), sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
e.       keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruhhak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6.      Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian uang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang meneritkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi
7.      Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
Pengetian deviden termasuk pula:
a.       pembagian laba, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
b.      pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
c.       pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
d.      pembagian laba dalam bentuk saham
e.       pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
f.       jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
g.      pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
h.      pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penembusan tanda-tanda laba tersebut
i.        bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
j.        bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
k.      pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
l.        pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
m.    pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan

8.   Royalti
 Pengertian royalti adalahn imbalan sehubungan dengan penggunaan:
a.       hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merk dagang, formula, atau rahasia perusahaan
b.      hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya
c.       informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

Dari mekanisme aliran pertambahan kemampuan ekonomis, penghasilan yang diterima oleh Wajib pajak dapat dikatagoriakan atas empat sumber, yaitu:
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan berdasarkan hubungan kerja dan pekerjaan bebas.
2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan
3. Penghasilan dari modal
4. Penghasilan lain-lain, seperti hadiah, pembebasan utang, dan sebagainya

D.    Perluasan Objek Pajak
       Pada dasarnya obyek pajak yang ditentukan oleh pemerintah tidaklah banyak macam ataupun jenisnya, tetapi perkembangan teknologi dan sistem keuangan menjadikan obyek pajak tersebut harus mengalami perluasan. Perluasan yang terjadi ini, dalam arti perluasan cakupan, diatur dalam peraturan perundangan yang berkaitan dengan perpajakan.
Sebagai contoh, Undang-undang No 11 Tahun 1994 maupun Undang-undang No 18 Tahun 2000, perluasan objek pajak diatur dalam pasal 4 UU PPN tahun 1984 dan mengalami perluasan yang dilakuan dengan UU No 11 tahun 1994. Pada dasarnya perluasan obyek pajak tersebut memiliki dua sifat, yakni:
a.       Bersifat Kondifikasi
Berbagai peraturan pelaksanaan dan petunjuk pelaksanan dalam banyak surat edaran Direktur Jndral Pajak yang acapkali mengatur permasalahan yang tidak pernah ditemukan dalam UU, secara konsolidatif di masikan dalam UU No 8 1983;
1) Objek pajak berasal dari Peraturan Pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) UU No 8 Thn 83’ pra revisi, yaitu:
a) PP No 22 Thn 1985 (jenis jasa yang atas penyerahannya terutang pajak )sejak Tgl 1 Aprl 1985 ( jasa pemborong banguna atuat barang tak bergerak)
b) PP No 28 Thn 1988 ( diperluas) sejak Tgl 1 April 1989 atas;
c) PP No 75 Thn 7991 yang memperluas objekl pajak pertambahan nilai atas penyerahaan barang kena pajak yang dilakukan didaerah Pabean dalam lingkuyangan perusahaan atau pekerjaan pedagang eceran besar terhitung 1 Aprl 1992.7
2) Perluasan pennyerahan barang kena pajak yang tidak pernah disebut dalam UU, semuala diatur hanya dalam petunjuk pelaksanaan yang dituangkan dalam beberapa surat edaran :
a) Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No: SE-28/Pj.3/1985 tgl 2 aprl 1985 (SERI PPN-41) menegaskan bahwa penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan kena pajak.8
b) Penyerahaan barang kena pajak dari kantor pusat ke cabang dan antar cabang yang tidak memperoleh persetujuan Direktur Jendral Pajak untuk melakuakn pemusatan tempat pajak terutang, merupakan penyerahan kena pajak.
b. Bersifat Perluasan Objek
Dalam perjalanan sejarah UU PP 1984 sejak ditetapkan mulai berlaku 1 Apr 1985 oleh peraturan pemerintah No 1 Thn 1985 hingga perubahan terakhir yang berlaku mulai 1 Jan 2001 yang dilakukan dengan UU No 18 Thn 2000, Objek pajak pertambahan nilai telah mengalami beberapa kali perluasaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) yang lama PPN dapat diberlakukan hingga penyerahan barang kena pajak yang dilakukan dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pedagang eceran dan semua penyerahaan jasa kena pajak.


Macam-macam obyek pajak
       Banyak sekali yang dapat dimasukkan dalam kategori ini obyek pajak yang dalam bahasa jerman disebut dengan “tatbestand”. Dalam masyarakat terdapat banyak hal yang dapat dikenakan pajak. Pengenaan ini dapat dikarenakan keadaan, perbuatan maupun peristiwa. Misalnya :
Keadaan : kekayaan seseorang pada waktu tertentu atau kepemilikan atas suatu benda;
Perbuatan ; melakukan suatu transaksi, mendirikan bangunan, menerima penghasilan, dan bepergian keluar negeri;
Peristiwa : kematian, keuntungan yang diterima secara mendadak, dan segala sesuatu yang diluar kehendak seseorang atau manusia.
       Selain itu, obyek pajak dapat dibedakan juga dalam kategori obyek pajak langsung dan obyek pajak tidak langsung. Pada pajak tak langsung, besarnya pajak yang dikenakan tidak terpengaruhi oleh keadaan wajib pajak, tetapi obyeknya saja yang menentukan. Contohnya seperti pengenaan PPN dan bea cukai. Sebaliknya, pajak langsung pengenaannya masih tergantung pada keadaan wajib pajak. Contohnya pada pajak penghasilan, dalam perhitungannya terdapat penghasilan yang tidak kena pajak, yang mana dalam penghasilan pajak ini, keadaan wajib pajak mempengaruhi besarnya penghasilan tidak kena pajak. Menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak dan lain sebagainya inilah yang mempengaruhi besar penghasilan tidak kena pajak tersebut.
       Membahas sedikit tentang pajak penghasilan, dalam hal ketentuan pemerintah tentang penghasilan tidak kena pajak, kami merasa ada ketidakadilan di dalamnya. Mengapa? Apabila kita kaji lagi, dasar pengenaan penghasilan tidak kena pajak atau yang biasa disebut dengan PTKP tidaklah sesuai dengan iklim sosiologis negara kita, terutama apabila dikaitkan dengan ketentuan Islam sebagai dasarnya.
PTKP yaitu batasan penghasilan dari orang pribadi dalam satu tahun yang tidak dikenakan pajak. Dalam ketentuan Undang-undang no. 36 tahun 2008, yang diberlakukan sejak januari 2009, pada pasal 7 ayat (1) ditentukan bahwa : PTKP untuk wajib pajak peibadi dalam satu tahun adalah Rp 15.840.000,00, dan terdapat tambahan sebesar Rp 1.320.000,00 untuk wajib pajak kawin, dan tambahan sebesar Rp 1.320.000,00. Dan untuk mudahnya, kami berikan gambaran contoh penghitungan PTKP sebagai berikut:
STATUS
SETAHUN (Rp)
SEBULAN (Rp)
UNTUK DIRI PEGAWAI (TK/-)
15.840.000,-
1.320.000,-
UNTUK DIRI PEGAWAI YG KAWIN/NIKAH (K/-)
17.160.000,-
1.430.000,-
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 1 TANGGUNGAN (K/1)
18.480.000,-
1.540.000,-
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 2 TANGGUNGAN (K/2)
19.800.000,-
1.650.000,-
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 3 TANGGUNGAN (K/3)
21.120.000,-
1.760.000,-
Tabel 1.1 daftar PTKP

       Dari tabel diatas, bila dihitung secara matematik, maka setiap bulannya seorang suami ataupun seorang individu yang tidak menikah akan mendapat PTKP sebesar Rp 1.320.000,00 dan jumlah tersebut merupakan besar tunjangan istri selama setahun, yang apabila dihitung lagi, maka seorang istri hanya mendapat tunjangan sebesar Rp 110.000,00. Tentunya dapat kita pahami dalam logika kita bahwa dalam mekanisme perpajakan terdapat diskriminasi terhadap perempuan dan anak-anak.
       Berkenaan dengan adanya sistem poligami dalam islam, dalam mekanisme PTKP istri kedua dan ketiga tidaklah masuk dalam hitungan. Bahkan apabila jumlah anak atau tanggungan sedarah kebawah ini berjumlah lebih dari 3 orang. Hal ini didasarkan pada ketentuan pemerintah yang berkenaan dengan PNS atau pegawai negeri.
       Pertanyaan lainnya adalah bagaimana apabila orang tua yang menjadi tanggungan? Hal ini diijinkan dengan ketentuan bahwa orang tua tersebut telah dinyatakan tidak berpenghasilan dan tidak bekerja, dan jumlah tanggungan tersebut hanyalah sebesar 1% saja. Dan ketentuan 1% ini dapat diberlakukan pada tanggungan yang tidak mendapat tunjangan, baik pada garis keatas, maupun kebawah.
       Bagaimana apabila ada saudara kita yang ada dalam tanggungan seorang wajib pajak, sebagaimana dalam masyarakat kita apabila orang tua telah tiada maka perwalian dan pertanggungannya akan jatuh pada saudara yang lebih tua atau saudara yang telah berpenghasilan. Garis keturunan kesamping ini sejauh ini tidak diakui dalam pembahasan tentang pajak penghasilan, khususnya berkaitan dengan PTKP. Dan hal ini belum dibahas dalam ketentuan perpajakan manapun di negara kita.


III. PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Menjadi delimatis ideologi menghadapi berbagai macam kejadian yang terjadi dalam perekonomian khususnya di bidang perpajakan. Selain umat muslim harus membayar zakat, umat muslim Di Indonesia juga harus membayar pajak untuk Negara sebagai iuran yang bersifat memaksa. Sebenarnya membayar zakat itu sendiri merupakan instrument pengentasan kemiskinan yang terjadi Di Indonesia selain pemungutan pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu sendiri juga menimbulkan pro dan kontra mengenai jumlah besar kecilnya angka untuk pemungutan pajak penghasilan. Mengingat penghasilan sesorang selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dalam setahunya belum tentu pasti total penghasilanya.

B.     KRITIK & SARAN
Perlu penyempurnaan sistem guna memperbaiki atau menambal lubang  kekurangan system sebelumnya. Dengan mempertimbangkan pekerjaan wajib pajak supaya PTKPnya dalam setahun bisa terasa tidak memberatkan sebelah.


IV. DAFTAR PUSTAKA
Suandy Erly. 2006. Perpajakan Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2006. Perpajakan Indonesia Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
http://aishkhuw.blogspot.com/2010/10/makalah-objek-pajak-dan-pemeriksaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar