I.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan
perekonomian Indonesia akan diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan di bidang
pajak. Oleh karena itu pajak menjadi momok untuk berkembangnya ekonomi disuatu
negara. Bagi negara pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun
pengeluaran pembangunan. Sedangkan bagi suatu perusahaan pajak merupakan beban
yang akan mengurangi laba bersih.
Pajak
dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor
privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya
pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan
jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian dari pajak penghasilan?
2. Apa
fungsi pajak penghasilan?
3. Apa
yang menjadi objek pajak penghasilan?
4. Apa
maksud dari perluasan objek pajak yang bersifat final?
C. TUJUAN
1. Supaya
mengerti apa itu pajak penghasilan
2.
Bertujuan untuk mengetahui fungsi pajak penghasilan
3. Mengetahui
apa saja objek pajak penghasilan
4. Mengerti
maksud dari perluasan objek pajak yang bersifat final
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak yang dikenakan terhadap
Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian
tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam
tahun pajak.
Subjek pajak tersebut dikenai pajak
apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat
pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban
pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Pajak Penghasilan merupakan jenis
pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang
bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak
dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka
memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban
pajak subjektif menjadi penting.
B. Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek
Pajak terdiri dari
1.
Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
a.
Orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia.
b.
Badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan
lainnya termasuk reksadana
c.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,
menggantikan yang berhak.
2.
Subjek Pajak Luar Negeri adalah :
a.
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
b.
Orang Pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui BUT di Indonesia
c.
Orang Pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau
d.
melakukan
kegiatan melalui BUT di Indonesia
Tidak
termasuk Subjek Pajak
1.
Badan perwakilan
negara asing
2.
Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari
negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada
dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
a.
Bukan warga
Negara Indonesia
b.
Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut
c.
Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik
3. Organisasi-organisasi Internasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a.
Indonesia menjadi
anggota organisasi tersebut
b.
Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota
4.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
a.
bukan warga negara Indonesia
b.
tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia
C. Objek Pajak
Semua
penghasilan merupakan objek Pajak Penghasilan kecuali ditetapkan lain oleh UU
PPh bukan sebagai objek pajak, karena:
1.
UU Pajak Penghasilan (PPh) menganut pengertian
penghasilan yang seluas-luasnya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Hal ini
sejalan dengan prinsip substance over form yang dianut UU PPh. Artinya,
dalam penghitungan pajak hakikat ekonomis yang sebenarnya lebih diutamakan
dibandingkan nama atau istilah yang diberikan atas penghasilan tersebut
2.
Jenis penghasilan sangat banyak dan luas dan akan semakin
berkembang sesuai dengan kemajuan ekonomi sehingga tidak mungkin dapat
memberikan jenis penghasilan yang menjadi objek pajak secara spesifik dalam
undang-undang
Oleh
karena itu, yang bisa dilakukan adalah memberikan batasan macam dan jenis
penghasilan yang bukan Objek Pajak (tidak terutang pajak) sehingga jenis
penghasilan yang tidak termasuk bukan objek pajak merupakan objek pajak dan
terutang pajak.
Berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) disebutkan bahwa yang menjadi Objek
Pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,
antara lain:
1.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh, termasuk : gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh.
2.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan.
3.
Laba usaha.
4.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta,
termasuk:
a.
keuntungan karena penglihan harta kepada perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
b.
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan
badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau
anggota
c.
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
d.
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan
atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau
badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan (Permenkeu No.245/PMK.03/2008), sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan
e.
keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau
seluruhhak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan
5.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya
6.
Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena
jaminan pengembalian uang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi
dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat
obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan
penghasilan bagi yang meneritkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan
bagi yang membeli obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli
obligasi
7.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi
Pengetian deviden termasuk pula:
a.
pembagian laba, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
b.
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah
modal yang disetor
c.
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran
termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
d.
pembagian laba
dalam bentuk saham
e.
pencatatan
tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
f.
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang
diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham
oleh perseroan yang bersangkutan
g.
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal
yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,
kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar
(statuter) yang dilakukan secara sah
h.
pembayaran
sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penembusan
tanda-tanda laba tersebut
i.
bagian laba
sehubungan dengan pemilikan obligasi
j.
bagian laba yang
diterima oleh pemegang polis
k.
pembagian berupa
sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
l.
pembagian berupa
sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
m.
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang
saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan
8. Royalti
Pengertian royalti adalahn imbalan sehubungan
dengan penggunaan:
a. hak
atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merk dagang, formula,
atau rahasia perusahaan
b.
hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat
industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat
industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai
nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa
industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan
sebagainya
c.
informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara
umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang
industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri informasi dimaksud adalah bahwa
informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi
melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam
pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya
akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya,
yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin
ilmu yang sama.
Dari
mekanisme aliran pertambahan kemampuan ekonomis, penghasilan yang diterima oleh
Wajib pajak dapat dikatagoriakan atas empat sumber, yaitu:
1.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan berdasarkan hubungan
kerja dan pekerjaan bebas.
2.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan
3.
Penghasilan dari modal
4. Penghasilan lain-lain, seperti
hadiah, pembebasan utang, dan sebagainya
D. Perluasan Objek Pajak
Pada
dasarnya obyek pajak yang ditentukan oleh pemerintah tidaklah banyak macam
ataupun jenisnya, tetapi perkembangan teknologi dan sistem keuangan menjadikan
obyek pajak tersebut harus mengalami perluasan. Perluasan yang terjadi ini, dalam
arti perluasan cakupan, diatur dalam peraturan perundangan yang berkaitan
dengan perpajakan.
Sebagai contoh, Undang-undang No 11
Tahun 1994 maupun Undang-undang No 18 Tahun 2000, perluasan objek pajak diatur
dalam pasal 4 UU PPN tahun 1984 dan mengalami perluasan yang dilakuan dengan UU
No 11 tahun 1994. Pada dasarnya perluasan obyek pajak tersebut memiliki dua
sifat, yakni:
a. Bersifat
Kondifikasi
Berbagai peraturan pelaksanaan dan
petunjuk pelaksanan dalam banyak surat edaran Direktur Jndral Pajak yang acapkali
mengatur permasalahan yang tidak pernah ditemukan dalam UU, secara konsolidatif
di masikan dalam UU No 8 1983;
1)
Objek pajak berasal dari Peraturan Pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) UU No 8 Thn 83’
pra revisi, yaitu:
a)
PP No 22 Thn 1985 (jenis jasa yang atas penyerahannya terutang pajak )sejak Tgl
1 Aprl 1985 ( jasa pemborong banguna atuat barang tak bergerak)
b)
PP No 28 Thn 1988 ( diperluas) sejak Tgl 1 April 1989 atas;
c)
PP No 75 Thn 7991 yang memperluas objekl pajak pertambahan nilai atas penyerahaan
barang kena pajak yang dilakukan didaerah Pabean dalam lingkuyangan perusahaan
atau pekerjaan pedagang eceran besar terhitung 1 Aprl 1992.7
2)
Perluasan pennyerahan barang kena pajak yang tidak pernah disebut dalam UU,
semuala diatur hanya dalam petunjuk pelaksanaan yang dituangkan dalam beberapa
surat edaran :
a)
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak No: SE-28/Pj.3/1985 tgl 2 aprl 1985 (SERI
PPN-41) menegaskan bahwa penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi
termasuk dalam pengertian penyerahan kena pajak.8
b)
Penyerahaan barang kena pajak dari kantor pusat ke cabang dan antar cabang yang
tidak memperoleh persetujuan Direktur Jendral Pajak untuk melakuakn pemusatan
tempat pajak terutang, merupakan penyerahan kena pajak.
b. Bersifat Perluasan Objek
Dalam perjalanan sejarah UU PP 1984
sejak ditetapkan mulai berlaku 1 Apr 1985 oleh peraturan pemerintah No 1 Thn
1985 hingga perubahan terakhir yang berlaku mulai 1 Jan 2001 yang dilakukan
dengan UU No 18 Thn 2000, Objek pajak pertambahan nilai telah mengalami
beberapa kali perluasaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) yang
lama PPN dapat diberlakukan hingga penyerahan barang kena pajak yang dilakukan
dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pedagang eceran
dan semua penyerahaan jasa kena pajak.
Macam-macam obyek pajak
Banyak
sekali yang dapat dimasukkan dalam kategori ini obyek pajak yang dalam bahasa
jerman disebut dengan “tatbestand”. Dalam masyarakat terdapat banyak hal
yang dapat dikenakan pajak. Pengenaan ini dapat dikarenakan keadaan, perbuatan
maupun peristiwa. Misalnya :
Keadaan
: kekayaan seseorang pada waktu tertentu atau kepemilikan atas suatu benda;
Perbuatan ; melakukan suatu transaksi, mendirikan bangunan,
menerima penghasilan, dan bepergian keluar negeri;
Peristiwa : kematian, keuntungan yang diterima secara mendadak,
dan segala sesuatu yang diluar kehendak seseorang atau manusia.
Selain itu, obyek pajak dapat dibedakan
juga dalam kategori obyek pajak langsung dan obyek pajak tidak langsung. Pada
pajak tak langsung, besarnya pajak yang dikenakan tidak terpengaruhi oleh
keadaan wajib pajak, tetapi obyeknya saja yang menentukan. Contohnya seperti
pengenaan PPN dan bea cukai. Sebaliknya, pajak langsung pengenaannya masih
tergantung pada keadaan wajib pajak. Contohnya pada pajak penghasilan, dalam
perhitungannya terdapat penghasilan yang tidak kena pajak, yang mana dalam
penghasilan pajak ini, keadaan wajib pajak mempengaruhi besarnya penghasilan
tidak kena pajak. Menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak dan lain
sebagainya inilah yang mempengaruhi besar penghasilan tidak kena pajak
tersebut.
Membahas sedikit tentang pajak
penghasilan, dalam hal ketentuan pemerintah tentang penghasilan tidak kena
pajak, kami merasa ada ketidakadilan di dalamnya. Mengapa? Apabila kita kaji
lagi, dasar pengenaan penghasilan tidak kena pajak atau yang biasa disebut
dengan PTKP tidaklah sesuai dengan iklim sosiologis negara kita, terutama
apabila dikaitkan dengan ketentuan Islam sebagai dasarnya.
PTKP
yaitu batasan penghasilan dari orang pribadi dalam satu tahun yang tidak
dikenakan pajak. Dalam ketentuan Undang-undang no. 36 tahun 2008, yang
diberlakukan sejak januari 2009, pada pasal 7 ayat (1) ditentukan bahwa : PTKP
untuk wajib pajak peibadi dalam satu tahun adalah Rp 15.840.000,00, dan
terdapat tambahan sebesar Rp 1.320.000,00 untuk wajib pajak kawin, dan tambahan
sebesar Rp 1.320.000,00. Dan untuk mudahnya, kami berikan gambaran contoh penghitungan
PTKP sebagai berikut:
|
STATUS
|
SETAHUN (Rp)
|
SEBULAN (Rp)
|
|
UNTUK DIRI PEGAWAI (TK/-)
|
15.840.000,-
|
1.320.000,-
|
|
UNTUK DIRI PEGAWAI YG KAWIN/NIKAH (K/-)
|
17.160.000,-
|
1.430.000,-
|
|
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 1 TANGGUNGAN
(K/1)
|
18.480.000,-
|
1.540.000,-
|
|
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 2 TANGGUNGAN
(K/2)
|
19.800.000,-
|
1.650.000,-
|
|
UNTUK PEGAWAI YG KAWIN & MEMILIKI 3 TANGGUNGAN
(K/3)
|
21.120.000,-
|
1.760.000,-
|
Tabel 1.1 daftar
PTKP
Dari tabel diatas, bila dihitung secara
matematik, maka setiap bulannya seorang suami ataupun seorang individu yang
tidak menikah akan mendapat PTKP sebesar Rp 1.320.000,00 dan jumlah tersebut
merupakan besar tunjangan istri selama setahun, yang apabila dihitung lagi,
maka seorang istri hanya mendapat tunjangan sebesar Rp 110.000,00. Tentunya
dapat kita pahami dalam logika kita bahwa dalam mekanisme perpajakan terdapat
diskriminasi terhadap perempuan dan anak-anak.
Berkenaan dengan adanya sistem poligami
dalam islam, dalam mekanisme PTKP istri kedua dan ketiga tidaklah masuk dalam
hitungan. Bahkan apabila jumlah anak atau tanggungan sedarah kebawah ini berjumlah
lebih dari 3 orang. Hal ini didasarkan pada ketentuan pemerintah yang berkenaan
dengan PNS atau pegawai negeri.
Pertanyaan lainnya
adalah bagaimana apabila orang tua yang menjadi tanggungan? Hal ini diijinkan
dengan ketentuan bahwa orang tua tersebut telah dinyatakan tidak berpenghasilan
dan tidak bekerja, dan jumlah tanggungan tersebut hanyalah sebesar 1% saja. Dan
ketentuan 1% ini dapat diberlakukan pada tanggungan yang tidak mendapat
tunjangan, baik pada garis keatas, maupun kebawah.
Bagaimana
apabila ada saudara kita yang ada dalam tanggungan seorang wajib pajak,
sebagaimana dalam masyarakat kita apabila orang tua telah tiada maka perwalian
dan pertanggungannya akan jatuh pada saudara yang lebih tua atau saudara yang
telah berpenghasilan. Garis keturunan kesamping ini sejauh ini tidak diakui
dalam pembahasan tentang pajak penghasilan, khususnya berkaitan dengan PTKP. Dan hal ini belum dibahas dalam ketentuan perpajakan
manapun di negara kita.
III.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Menjadi delimatis ideologi menghadapi
berbagai macam kejadian yang terjadi dalam perekonomian khususnya di bidang
perpajakan. Selain umat muslim harus membayar zakat, umat muslim Di Indonesia
juga harus membayar pajak untuk Negara sebagai iuran yang bersifat memaksa.
Sebenarnya membayar zakat itu sendiri merupakan instrument pengentasan
kemiskinan yang terjadi Di Indonesia selain pemungutan pajak.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
itu sendiri juga menimbulkan pro dan kontra mengenai jumlah besar kecilnya
angka untuk pemungutan pajak penghasilan. Mengingat penghasilan sesorang selain
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dalam setahunya belum tentu pasti total
penghasilanya.
B. KRITIK & SARAN
Perlu penyempurnaan sistem guna
memperbaiki atau menambal lubang
kekurangan system sebelumnya. Dengan mempertimbangkan pekerjaan wajib
pajak supaya PTKPnya dalam setahun bisa terasa tidak memberatkan sebelah.
IV.
DAFTAR
PUSTAKA
Suandy Erly. 2006. Perpajakan
Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2006. Perpajakan
Indonesia Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
http://aishkhuw.blogspot.com/2010/10/makalah-objek-pajak-dan-pemeriksaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar